Logo Dinas

SDN 73

Bengkulu Selatan

TATA TERTIB

TATA TERTIB SEKOLAH
SDN 73 BENGKULU SELATAN  

A. KEWAJIBAN SISWA

  1. Hadir di sekolah paling lambat pukul 07.15 WIB.
  2. Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan hari besar nasional.
  3. Mengikuti seluruh kegiatan belajar dengan tertib dan penuh tanggung jawab.
  4. Memakai seragam lengkap dan rapi sesuai ketentuan hari.
  5. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan sekolah.
  6. Menghormati guru, pegawai sekolah, dan sesama teman.
  7. Melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing dengan tertib.
  8. Menggunakan bahasa yang sopan dan santun di sekolah.
  9. Menjaga dan merawat fasilitas sekolah dengan baik.

B. LARANGAN SISWA

  1. Datang terlambat tanpa alasan yang jelas.
  2. Membawa atau menggunakan barang berbahaya, ponsel, atau mainan.
  3. Berkelahi, berkata kasar, atau bersikap tidak sopan (Bullying) terhadap siapapun.
  4. Membuang sampah sembarangan.
  5. Merusak fasilitas sekolah.
  6. Membawa makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya.

C. SANKSI PELANGGARAN

  1. Teguran lisan oleh guru.
  2. Teguran tertulis dan pemanggilan orang tua.
  3. Peringatan tertulis dari kepala sekolah bagi pelanggaran berat.
  4. Tindakan pembinaan khusus sesuai kebijakan sekolah.

D. PENGHARGAAN SISWA TELADAN

Siswa yang mematuhi tata tertib, berprestasi, dan berperilaku baik akan mendapat:

  1. Pujian dan penghargaan dari guru atau kepala sekolah.
  2. Hadiah dan Piagam siswa berprestasi.
  3. Kesempatan mewakili sekolah dalam kegiatan lomba akademik dan non akademik.

 

float-help-btn